Selasa, 14 Juni 2011

sejarah PSHT

Sejarah Berdirinya PSHT

I. Sejarah Berdirinya PSHT

Persaudaraan Setia Hati Terate didirikan oleh Ki Hajar Hardjo Oetomo alias Judodihardjo. Beliau lahir pada tahun 1890 di Desa Pilangbango Kodya Madiun, beliau adalah salah satu murid dari Ki Ngabehi Soerodiwiryo yang merupakan salah satu warga Persaudaraan Setia Hati ( SH ).

Pada tahun 1905 Ki Hajar Hardjo Oetomo lulus sekolah Kls.II/HIS (SD) kemudian magang di SD Beteng Madiun. Kemudian keluar dan pindah menjadi pegawai kereta api (ss) sebagai Leering Reambte di Bondowoso ,Penarukan dan Tapen.

Pada tahun 1906 menjadi mantra pasar Spoor Madiun. Empat bulan kemudian ditempatkan di Desa Mlilir, Dolopo, Uteran dan Pagotan Madiun

Sekitar Tahun 1916 beliau bekerja di Pabrik Gula Rejo Agung Madiun tapi tidak lama bekerja beliau juga keluar. Kemudian pada tahun 1917 beliau bekerja sebagai pegawai rumah Pengadilan Madiun.Pada tahun ini pula beliau di terima bekerja di Stasiun Kereta Api Madiun sebagai pekerja harian.

Dengan semangat dan jiwa patrionalisme dan nasionalisme beliau mendirikan perkumpulan Harta Jaya yang tujuan utamanya adalah memberantas rentenir yang dilakukan oleh antek – antek penjajah. Bersamaan dengan itu pula lahirlah VSTP (persatuan Pegawai Kereta Api ) dan Ki Hajar diangkat sebagai Hoofd Komisaris Belanda Madiun. Pada tahun ini pula beliau belajar Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati kepada Ki Ngabehi Soerodiwiryo.

Pada tahun 1922 Ki Hajar Hardjo Oetomo masuk Serikat Islam ( SI ) dan ditunjuk sebagai pengurus Selanjutnya SI di jadikan sebagai wadah perjuangan untuk mengusir penjajah dari persada nusantara untuk mencapai Indonesia Merdeka

Oleh karena itu Persaudaraan Setia Hati menurut pandangan dan tujuan Ki Harjar Hardjo Oetomo adalah :

1. Untuk menggalang persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia
2. Setia Hati khususnya Pencak Silat dapat dipergunakan sebagai alat perjuangan mencapai kemerdekaan Indonesia.

Namun hal itu menurut Ki Ngabehi Soerodiwiryo, bahwasanya Persaudaraan Setia Hati bukan merupakan wadah atau alat perjuangan bangsa melainkan Setia Hati adalah perkumpulan Pencak Silat, yang mana anggotanya kebanyakan terdiri dari orang – orang pribumi kaum ningrat atau bangsawan dan bahkan pada saat itu Bangsa Belanda yang merupakan pekerja kereta api.

Sehingga dengan diterimanya orang – orang pekerja kereta api Bangsa Belanda untuk ikut belajar Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati, menjadi awal pertentangan antara Ki Hajar Hardjo Oetomo dengan Ki Ngabehi Soerodiwiryo.

1. Ki Ngabehi adalah: Bahwa ilmu Setia Hati tidak membedakan Suku, Agama maupun Ras.
2. Ki Hajar Harjdo Oetomo adalah : Bahwa dengan masuknya / diterimanya Bangsa Belanda untuk belajar di Setia Hati merupakan hal yang sangat riskan / berisiko tingga karena dapat menjadi musuh dalam selimut, menurut beliau hal ini merupakan suatu hal yang sangat prinsip bagi perjuangan bangsa karena Pencak Silat Setia Hati khususnya merupakan salah satu alat perjuangan mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Seiring dengan hal itu ki Hajar Hardjo Oetomo sempat mengambil keputusan terakhir, dimana satu – satunya jalan adalah mengundurkan diri dari Persaudaraan Setia Hati.

Kemudian beliau dengan berat hati mengajukan / ijin restu untuk mendirikan perkumpulan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Muda ( SHM ) namun permohonan tersebut oleh Ki Ngabehi Soerodiwiryo tidak dijawab sepatah katapun.

Walaupun tidak ada jawaban dari Ki Ngabehi Soerodiwiryo , Ki Hajar Hardjo Oetomo tetap dengan pendiriannya yaitu mendirikan Perkumpulan Pencak Silat Persaudaraan SH Muda di Desa Pilangbango Madiun

Dikarenakan adanya latihan di Pilangbango Madiun oleh Ki Hajar Harjdo Oetomo akhirnya SHM dicap SH Merah ( Komunis ) oleh Ki Ngabehi Soerodiwiryo. Karena merasa dipolitisir sedemikian rupa dan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan maka nama PSHM dirubah menjadi PSC ( Pencak Silat Club )

Namun umur PSC tidak panjang karena dibubarkan oleh Belanda karana dianggap membahayakan mengingat ditempat tersebut banyak pemuda – pemuda Indonesia digembleng dan dilatih pencak silat, dan dikwatirkan hal tersebut akan digunakan untuk melakukan tero – terror atau pemberontakan terhadap Belanda.

Dengan dibubarkan PSC oleh Belanda tidak menjadikan semangat perjuangan Ki Hajar Hardjo Oetomo surut. Dengan siasat politik gerilyanya, Pencak Silat Club diganti namanya Pemuda Sport Club. Hal tersebut merupakan suatu bagian srtategi politik perjuangan dengan semata – mata untuk mengelabuhi Belanda.

Pada Tahun 1922 adalah merupakan tolak ukur atau pokok awal berdirinya Persaudaraan Setia Hati Terate.


II. Setia Hati dan SH Terate

Sebenarnya hal ini sudah kami bahas dib log ini dengan judul RENUNGAN, tapi tidak ada salahnya jika kami mengutipnya lagi :

Kita sebagai warga / orang PSHT harus mengakui bahwa SH yang didirikan oleh Ki Ageng Surowiryo adalah embrio dari PSHT. Sedangkan Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) itu sendiri telah berdiri pada tahun 1922 di Desa Pilangbango Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo alias Judodiharjo, dan ajaran / ilmu yang ada di PSHT pun pasti berbeda dengan SH yang didirikan oleh Ki Ageng Surowiryo, Sehingga jika sampai saat ini masih ada warga PSHT yang masih berkiblat pada SH / Lebih bangga dengan SH tidak pada PSHT, sepertinya kadar kesetiaan pada Organisasi PSHT perlu untuk dipertanyakan. Apakah kita akan lebih bangga dengan orang tua yang bukan kandung dibandingkan dengan orang tua kandung kita sendiri ( PSHT ) ??. Sekarang marilah kita tanyakan pada hati nurani yang paling dalam, sebenarnya kita warga SETIA HATI atau warga Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) ??
Semoga sedikit tulisan ini dapat menjadi bahan renungan untuk kita semua, Warga Persaudaran Setia Hati Terate.

Semoga kutipan artikel diatas dapat membedakan antara SH tanpa embel – embel dengan SH Terate. Karena sudah dapat di pastikan sejarah dan perkembangan Persaudaraan Setia Hati dan Persaudaraan Setia Hati Terate berbeda seiring berjalannya waktu.


III. SH Winongo

Untuk bahasan ini kami mohon maaf sebesar – besarnya karena untuk bahasan ini bukan wewenang kami dan bukan dalam koridor Persaudaraan Setia Hati Terate


V. Arogansi dan Tawuran
Arogansi dan tawuran sangat tidak obyektif jika hanya ditujukan kepada warga PSHT saja karena hal ini sangat mungkin terjadi di Perguruan apapun dan dimanapun karena dalam PSHT tidak diajarkan hal tersebut, jika PSHT divonis seperti itu alangkah piciknya, karena hanya melihat dari sisi negatifnya tanpa melihat sisi positifnya.

Kalo kita tidak menutup mata pasti ada arogansi dan tawuran di setiap perguruan / organisasi beladiri manapun, hal ini terjadi dikarenakan kurangnya individu dalam memahami / mendalami ajaran yang ada, hal ini juga bisa disebabkan oleh kadar kualitas setiap individu. Karena kadar kualitas tiap individu berbeda sehingga dalam memahami, meresapi serta mengamalkan ajaran selama berlatih di perguruan / organisasi beladiri pasti juga akan berbeda.

Jadi alangkah bijaknya jika dalam menanggapi segala sesuatu tidak hanya dilihat dari salah satu sudut pandang sehingga akan berakibat subjektif dalam menyimpulkan suatu masalah.

Minggu, 12 Juni 2011

Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate.



Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate
Jiwa patriotisme yang tinggi ditunjukkan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo, salah seorang Saudara Tertua Setia Hati, dengan bantuan teman-temannya dari Pilang Bango, Madiun dengan berani menghadang kereta api yang lewat membawa tentara Belanda atau mengangkut perbekalan militer. Penghadangan, pelemparan, dan perusakkan yang terjadi berulang-ulang sampai akhirnya ia ditangkap PID Belanda dan mendapat hukuman kurungan di penjara Cipinang dan dipindahkan ke Padang, Sumatera Barat. Setelah dibebaskan, Ki Hadjar Hardjo Oetomo yang telah mendirikan Setia Hati Pencak Sport Club yang kemudian mengaktifkan kembali perguruannya sampai akhirnya berkembang dengan nama Persaudaraan Setia Hati Terate.
Persaudaraan Setia Hati Terate dalam perkembangannya dibesarkan oleh RM Imam Koesoepangat murid dari Mohammad Irsyad kadhang (saudara) Setia Hati Pencak Sport Club (SH PSC) yang merupakan murid dari Ki Hadjar Hardjo Oetomo.
Sebelum menjadi kadhang SH dan mendirikan SH PSC, Ki Hadjar Hardjo Oetomo magang sebagai guru di SD Banteng Madiun. Tidak betah menjadi guru, bekerja di Leerling Reambate di SS (PJKA) Bondowoso, Panarukan dan Tapen. Tahun 1906 keluar dari PJKA dan bekerja menjadi Mantri Pasar Spoor Madiun di Mlilir dengan jabatan terakhir sebagai Ajudan Opsioner Pasar Mlilir, Dolopo, Uberan dan Pagotan (wilayah selatan Madiun). Pada tahun 1916 bekerja di pabrik gula Redjo Agung Madiun. Tahun 1917 masuk menjadi saudara SH dan dikecer langsung oleh Ki Ngabei Soerodiwirjo, pendiri Persaudaran Setia Hati. Pada tahun ini bekerja di stasiun kereta api Madiun hingga menjabat Hoof Komisaris. Tahun 1922 bergabung dengan Sarekat Islam dan mendirikan Setia Hati Pencak Sport Club di Desa Pilangbango, Madiun, yang kemudian berkembang sampai ke daerah Nganjuk, Kertosono, Jombang, Ngantang, Lamongan, Solo, dan Yogyakarta.
Tahun 1925, ditangkap oleh Pemerintah Belanda dan dipenjara di Cipinang, kemudian dipindahkan ke Padang, Sumatra Barat selama 15 tahun. SH PSC dibubarkan Belanda karena terdapat nama pencak. Setelah pulang dari masa tahanan mengaktifkan kembali SH PSC dan untuk menyesuaikan keadaan, kata pencak pada SH PSC menjadi pemuda. Kata pemuda semata-mata hanya untuk mengelabui Belanda agar tidak dibubarkan. Bertahan sampai tahun 1942 bersamaan dengan datangnya Jepang ke Indonesia.
Tahun 1942, atas usul saudara SH PSC Soeratno Soerengpati tokoh pergerakan Indonesia Muda, nama SH Pemuda Sport Club diubah menjadi Setia Hati Terate. Pada waktu itu SH Terate bersifat perguruan tanpa organisasi.
Tahun 1948, atas prakarsa Soetomo Mengkoedjojo, Darsono,dan lain-lain mengadakan konferensi di rumah Ki Hadjar Hardjo Oetomo di desa Pilangbango, Madiun. Hasil konferensi menetapkan Setia Hati Terate yang dulunya bersifat perguruan diubah menjadi organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate dengan diketuai oleh Oetomo Mangkoewidjojo dengan wakilnya Darsono. Kemudian secara berturut-turut:
· Tahun 1950, Ketua Pusat oleh Mohammad Irsyad.
· Tahun 1974, Ketua Pusat oleh RM Imam Koesoepangat.
· Tahun 1977-1984, Ketua Dewan Pusat oleh RM Imam Koesoepangat dan Ketua Umum Pusat oleh Badini.
· Tahun 1985, Ketua Dewan Pusat oleh RM Imam Koesoepangat dan Ketua Umum Pusat oleh Tarmadji Boedi Harsono.
· Tahun 1988, Ketua Dewan Pusat RM Imam Koesoepangat meninggal dunia dan PSHT dipimpin oleh Ketua Umum Tarmadji Boedi Hardjono sampai sekarang.
Untuk menjadi saudara pada Persaudaraan Setia Hati Terate ini, sebelumnya seseorang itu terlebih dahulu harus mengikuti pencak silat dasar yang dimulai dari sabuk hitam, merah muda, hijau dan putih kecil. Pada tahap ini seseorang tersebut disebut sebagai siswa atau calon saudara.
Selama dalam proses latihan pencak silat, seorang pelatih/warga (saudara SH) juga memberikan pelajaran dasar ke-SH-an secara umum kepada para siswa.
Setelah menamatkan pencak silat dasar tersebut, seseorang yang dianggap sebagai warga atau saudara SH adalah apabila ia telah melakukan pengesahan yang dikecer oleh Dewan Pengesahan. Dewan pengesahan ini termasuk saudara SH yang terbaik dari yang terbaik yang dipilih melalui musyawarah saudara-saudara SH. Proses kecer tersebut berlangsung pada bulan Syura. Adapun sarat yang harus disediakan dalam pengeceran antara lain: Ayam jago, mori, pisang, sirih, dan lain sebagainya sarat-sarat yang telah ditentukan.
Dalam proses pengeceran ini, kandidat diberi pengisian dan gemblengan jasmani dan rohani dan ilmu ke-SH-an serta petuah-petuah, petunjuk-petunjuk secara mendalam dan luas. Saudara SH yang baru disahkan tersebut, dalam tingkatan ilmu disebut sebagai saudara tingkat I (erste trap). Pada Persaudaraan Setia Hati Terate juga dibagi dalam tiga jenis tingkatan saudara yaitu saudara SH Tingkat I (ester trap), Tingkat II (twede trap), tingkat III (derde trap).
Pada Persaudaraan Setia Hati Terate diajarkan 36 jurus pencak silat yang merupakan warisan dari Ki Ngabei Soerodiwirjo di erste trap serta pelajaran ilmu ke-SH-an yang dapat diperoleh pada tingkatan twede trap dan derde trap. Jurus-jurus tersebut merupakan ramuan dari beberapa aliran pencak silat yang berada di nusantara, di antaranya dari Jawa Barat, Betawi (Jakarta), dan Minangkabau.
Khadang SH Terate tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di beberapa negara seperti Belanda, Perancis, Belgia, Jerman, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam. Secara administratif mulai dirintis pencatatan jumlah saudara pada tahun 1986. Sehingga jumlah saudara mulai tahun 1986 – 1999 sebanyak 108.267
Arti dan Makna Lambang PSHT

1. Segi empat panjang
- Bermakna Perisai.
2. Dasar Hitam
- Bermakna kekal dan abadi.
3. Hati putih bertepi merah
- Bermakna cinta kasih ada batasnya.
4. Merah melingkari hati putih
- Bermakna berani mengatakan yang ada dihati/kata hati
5. Sinar
- Bermakna jalannya hukum alam/hukum kelimpahan
6. Bunga Terate
- Bermakna kepribadian yang luhur
7. Bunga terate mekar, setengah mekar dan kuncup.
- Bermakna dalam bersaudara tidak membeda-bedakan latar belakang
8. Senjata silat
- Bermakna pencak silat sebagai benteng Persaudaraan.
9. Garis putih tegak lurus ditengah-tengah merah
- Bermakna berani karena benar, takut karena salah
10. Persaudaraan Setia Hati Terate
- Bermakna mengutamakan hubungan antar sesama yang tumbuh dari hati yang tulus, ikhlas, dan bersih.
- Apa yang dikatakan keluar dari hati yang tulus.
- Kepribadian yang luhur.
11. Hati putih bertepi merah terletak ditengah-tengah lambang
- Bermakna netral

Kamis, 09 Juni 2011

membuat sim C engak pakek test

Untuk Anda yang ingin membuat SIM C baru dengan jalur / mekanisme yang sebenernya alias tanpa calo, maka diharapkan pengalaman saya ini sedikit banyak bisa menambah "ilmu" Anda :

1. Lokasi : tempat pembuatan SIM C Jakarta sampai saat ini terpusat di Satpas Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk rute perjalanan bisa menggunakan busway, meski rada muter2 dikit.

2. Waktu : Senin - Sabtu. Khusus Sabtu, pelayanan SIM hanya setengah hari

3. Persiapan pembuatan

Dokumen yang dibawa : cukup KTP asli dan poto kopi (buat antisipasi untuk kopiannya ya minimal 5 lah, kemarin sih sampe diminta 4 aja)

Biaya : minimal 110 ribu (klo saya kemarin cuma abis 100 ribu, rinciannya biaya formulir 10 ribu, asuransi 15 ribu, permohonan SIM 75 ribu). klo yang ujian manual, harus ada biaya tambahan untuk beli pensil 2B (komputer). klo bisa siapin dari rumah deh pensil dan pulpen (jika diperlukan). nah klo yq mau pakai calo, ya bisa di atas 300 ribu kali.

Materi Ujian : Kesehatan, Teori ama Praktek,
klo kesehatan 99,9999 lulus lah .. wong cuma disuruh tutup mata kanan/kiri terus baca angka2 di depan kita yang relatif jaraknya dekat (2-3 meteran), bisa lah terlihat .. so di sini lulus

untuk Teori : sekitar rambu lalu lintas dan studi kasus. Kebanyakan adalah model kasus di persimpangan jalan.
Batasan kelulusan teori : 60% dari 30 soal atau minimal 18 soal. klo ujian teori menggunakan komputer, kita diminta mengerjakan seluruh soal dengan alokasi waktu 15 menit, jadi kasarnya 1 soal setengah menit dan pas diakhir ujian langsung muncul otomatis hasil ujian teori kita, jumlah benar dan salahnya, lulus tidaknya. sedang yg manual pakai pensil, mesti sabar lah nunggu hasilnya.

klo praktek, ada 3 materi (berurutan) : track lurus, angka 8 dan zigzag. kebanyakan gagal di track lurus karena lebar lintasan yang sangat sempit dan di zigzag karena harus menyeimbangkan depan dan belakang motor dan jarak antar zig-zag juga mepet
Batasan kelulusan praktek :
- tidak lebih dari 2 penanda (kaleng) yang jatuh. di track lurus, kanan kiri ada 5 pasang (10 buah), di putaran 8 ada 9 buah dan di track zig-zag kayanya ada 8-an juga. jadi minimal ada 25 buah penanda di ujian praktek.
- kaki tidak pernah jatuh ke tanah
- mentaati aturannya .. suruh lurus ya lurus, suruh zigzag ya zigzag ga sebaliknya

4. Step2nya (silakan koreksi klo salah)
- Dateng ke Satpas di jalan Daan Mogot, klo perlu pagi2 biar ngga kesiangan/kesorean untuk seleksi dan macem2nya .. maklum jg, orang yang ngantri buannyak banget
- Ambil formulir sambil nyerahin ktp asli dan kopiannya. keluarin uang 10 ribu buat beli formulir.
- terus masuk tes ksehatan .. disini lulus deh (lihat materi ujian point 3)
- terus baru urus berkas2 administrasi (ke loket asuransi kecelakaan bayar 15 ribu terus masuk ke loket permohonan pembuatan sim c bayar 75 ribu)
- udah gitu masuk deh ujian teori (bisa pilih manual atau komputer). saya lebih suka pakai komputer, lebih jelas hasil nya (lihat point 3 di atas, materi ujian). Waktu kemarin saya lulus, benar 18 soal dari 30 soal.
- tunggu deh hasil resmi kelulusannya dari loket 5 ...
- klo udah dinyatakan lulus, terus ke ujian praktikum mengendari motor. Sampel motor nya Honda Supra (lihat materi ujian point 3)
- klo lulus sesuai batas kelulusan (spt point sebelumnya), maka berkas2 nya ntar dikembalikan dan diarahkan menuju loket poto dan data diri di SIM C, seperti verifikasi nama dll, juga tanda tangan
- terakhir, nunggu di loket 10 untuk menerima SIM C

persyaratan membuat sim

SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) :
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) :
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) :
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - B :
  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II :
  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - A Umum :
  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B I Umum :
  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum :
  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
Perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) :
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
Perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP.
SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
  • Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) :
  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Laporan Polisi kehilangan SIM.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP.
SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) :
  • Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
  • KTP.
  • Pasport.
  • Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
  • Mengajukan permohonan ke IMI.
SIM untuk Orang Asing :
  • Memiliki Pasport dan KIM atau Surat Tugas Diplomatik
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikkuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang Asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.

Hal yang membatalkan puasa

Alhamdulillah, akhirnya kita berada di dalam bulan suci Ramadhan. Bersukurlah kita dapat menikmati bulan yang penuh berkah dan magfiroh, dimana setiap amalan kita akan dilipat gandakan oleh Allah. Sahabat blogger, bulan Ramadhan merupakan bulan dimana kita berlomba-lomba untuk meningkatkan amal dan ibadah kita kepada Allah, sehingga kita nantinya akan mendapatkan gelar orang yang bertaqwa . Pada postingan saya sebelumnya mengenai Keutamaan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, maka kali ini kita perlu juga mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan puasa Ramadhan.
Postingan kali ini akan membahas beberapa permasalahan yang oleh sebagian kita dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.
Hal-hal yang dianggap membatalkan puasa
1.Orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya: “Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286).
Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)
2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits; “Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ no. 930). Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa.
3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz :
“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”
4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin dalam beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.
b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.
c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).
Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan)
5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)
6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah n bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:
“Dahulu Rasulullah mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya.
7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa, hadits no. 935)
8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.
9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas dalam sebuah atsar: “Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani di Al-Irwa no. 937).
Demikian beberapa hal ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama.

sejarah rokok

Tembakau berasal dari benua Amerika, hingga sekarang belum diketahui pasti kapan penduduk benua itu mulai mengkonsumsi tembakau. Disebagian penggalian arkeologi di Amerika ditemukan pipa rokok keramik yang menunjukkan tahun sekitar 600 sebelum Masehi.
Ketika Christopper Colombus bersama orang dari Spanyol tiba pertama kali di Amerika Tengah sebagai penemu benua baru tahun 1492 M, mereka sudah mengenal rokok, maka setelah itu menyebarlah rokok di benua Eropa.(2) Ada yang mengatakan bahwa kalimat tembakau berasal dari kata “Tobago” yang berarti pipa rokok dalam bahasa Indian, ada juga yang mengatakan bahwa “Tobago” adalah nama sebuah pulau di teluk Mexiko yang padanya terdapat tembakau dan kemudian dibawa ke Spanyol.

rokok hanya nikmat sementara

Tidak diragukan lagi bahwa bahaya rokok semakin besar hingga sampai pada taraf mengancam kehancuran sebuah bangsa.
Mengingat besarnya kampanye anti rokok di barat, maka banyak perusahaan-perusahaan produsen rokok mengarahkan pemasarannya ke negara-negara berkembang yang mengkonsumsi rokok lebih dari 52 % dari seluruh produk rokok di dunia ini.¨
Badan Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa tingkat kematian yang diakibatkan karena mengkonsumsi rokok mencapai 2,5 juta orang pertahun. Sementara itu jumlah korban untuk kasus yang sama di Amerika Serikat tahun 1987 mencapai 350.000 orang, sedangkan di Inggris pada tahun 1997 mencapai 100.000 orang.Jumlah korban dan penderita penyakit yang diakibatkan dari mengkonsumsi rokok kian hari kian bertambah. Lebih parah lagi adanya data yang menyebutkan bahwa 30% sampai 40% dari mereka sudah mulai kecanduan pada usia dibawah lima belas tahun.
Dalam buku yang kecil ini kami berusaha untuk menyampaikan pandangan tentang bahaya tersebut dan sikap syariat kita serta metode untuk menghindarinya.

Dia adalah sejenis tumbuhan dari bangsa Terong, memiliki batang berwarna gelap dan berbentuk silinder, daunnya berbentuk lonjong besar dan agak lengket, berbau tak sedap dan menyengat, didalamnya terkandung berbagai unsure kimia, diantaranya: Nikotin, Baridin, Potas , Nikotianin , Kolilidin, Edrogen, Karbon Oksida, Asam Prosik, Semuanya
merupakan racun yang membahayakan.(1)