SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) :
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) :
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) :
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - B :
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II :
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - A Umum :
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B I Umum :
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum :
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) :
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
Perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
- Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) :
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Laporan Polisi kehilangan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) :
- Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
- KTP.
- Pasport.
- Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
- Mengajukan permohonan ke IMI.
SIM untuk Orang Asing :
- Memiliki Pasport dan KIM atau Surat Tugas Diplomatik
- Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
- Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikkuti dan lulus ujian teori dan praktek.
- SIM untuk orang Asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
- Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar